Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu dan Cairan Vape THC di Balikpapan

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu dan Cairan Vape THC di Balikpapan

BALIKPAPAN β€” Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan cairan vape ilegal di wilayah Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 15 paket sabu serta 315 buah cartridge vape yang mengandung zat psikotropika THC atau etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Kota Balikpapan pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury langsung bergerak melakukan penyamaran (undercover).

Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas di lapangan mencurigai dua orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Kedua pelaku diduga kuat tengah bersiap untuk mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.

"Saat kedua target mendekati sebuah mobil berwarna merah dan membuka pintunya untuk memeriksa isi kendaraan, salah satu pelaku langsung masuk ke dalam dan bersiap membawa kabur mobil tersebut," jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Melihat momen tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyergapan di lokasi. Dalam penindakan ini, petugas berhasil membekuk satu orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas dan kini tengah dalam pengejaran intensif.

Pelaku yang berhasil diringkus petugas diketahui bernama Hadi Saputra alias HS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku tidak bekerja sendiri. Ia dikendalikan oleh seorang bandar bernama Jarwo, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada penyidik, HS membeberkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh Jarwo untuk mengantarkan paket haram tersebut menuju Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau.

Setelah mengamankan tersangka HS, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi KT-1785-IU yang digunakan pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan seluruh barang bukti yang disembunyikan di dalam kendaraan.

"Di dalam mobil, kami berhasil menemukan dan menyita 15 bungkus kemasan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta 315 buah cartridge vape yang diduga kuat mengandung zat THC atau etomidate," pungkas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap Jarwo dan satu pelaku lain yang melarikan diri, serta mendalami jaringan peredaran vape mengandung zat berbahaya ini di wilayah Kalimantan Timur.

Tentang Penulis

Adelia

Adelia

Kontributor