JAKARTA β Proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memasuki babak baru. Setelah merampungkan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, Nadiem dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kasus yang menyeret pendiri Gojek ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Poin Penting Persidangan:
Agenda Terakhir: Nadiem telah memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (11/5).
Penetapan Jadwal: Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengonfirmasi bahwa tahapan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan.
Waktu Sidang: Hakim memutuskan sidang tuntutan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada lusa mendatang.
"Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan," tegas Hakim Purwanto saat menutup persidangan di Jakarta Pusat.
Rincian Dakwaan dan Kerugian Negara
JAKARTA β Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, bersiap menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Keputusan ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyelesaikan pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa pada Senin (11/5).
Perubahan Status Tahanan
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah mengeluarkan penetapan penting terkait status penahanan Nadiem. Hakim mengabulkan pengalihan status Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Namun, kelonggaran ini diberikan dengan syarat ketat: jika Nadiem terbukti melanggar aturan penahanan rumah, pihak pengadilan akan langsung menjebloskannya kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Skandal Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Proyek pengadaan teknologi di Kemendikbudristek ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Jaksa Penuntut Umum merinci bahwa kerugian tersebut berasal dari:
Gelembung Harga (Mark-up): Selisih harga Chromebook yang mencapai Rp1,56 triliun.
Pengadaan Sia-sia: Pembelian sistem CDM senilai USD 44 juta (Β±Rp621 miliar) yang dianggap tidak memiliki asas manfaat bagi negara.
Pusaran Tersangka Lainnya
Selain Nadiem, kursi pesakitan juga diisi oleh tiga nama besar lainnya yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat ini:
Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD).
Mulyatsyah (Eks Direktur SMP).
Ibrahim Arief (IBAM) (Konsultan ahli era Nadiem).
Majelis hakim menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana pada Rabu, 13 Mei 2026.
Mark-up Harga (Kemahalan): Pembelian unit Chromebook yang diduga digelembungkan sebesar Rp1,56 triliun.
Proyek Mubazir: Pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44 juta (sekitar Rp621 miliar) yang dinilai tidak memberikan manfaat dan tidak diperlukan.