Geledah Kantor Pelabuhan di Kalimantan, Kejagung Cari Bukti Baru Kasus Samin Tan

Geledah Kantor Pelabuhan di Kalimantan, Kejagung Cari Bukti Baru Kasus Samin Tan

Banjarmasin - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang menyeret nama pengusaha Samin Tan. Sebagai langkah memperkuat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di wilayah Kalimantan.

Adapun titik yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Tengah. Langkah ini diambil guna mencari dokumen maupun alat bukti tambahan yang berkaitan dengan aktivitas operasional dan perizinan tambang di wilayah tersebut.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya intensif Korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak serta aliran dana dalam perkara yang merugikan sektor pertambangan nasional. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan inventarisasi terhadap hasil penggeledahan di kedua kantor otoritas pelabuhan tersebut guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Benar (ada penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng, tepatnya di Banjarmasin dan Palangkaraya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Aksi penggeledahan tersebut berlangsung cukup lama pada Selasa (31/3), dimulai sejak siang hingga berakhir pada malam hari. Kabar mengenai penggeledahan di dua lokasi ini dikonfirmasi langsung oleh Syarief, yang membenarkan bahwa fokus penyisiran tim penyidik memang tertuju pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di masing-masing wilayah tersebut. Proses ini dilakukan guna memastikan tidak ada dokumen atau bukti penting yang terlewat dalam pengusutan kasus korupsi yang tengah berjalan.

"Iya betul, keduanya kantor KSOP," ucap dia.

Selama proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah berbagai dokumen yang mencatat aktivitas pelayaran dari perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan atau berafiliasi dengan Samin Tan. Penyitaan ini dilakukan untuk mendalami pola operasional serta distribusi hasil tambang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan BBE (barang bukti elektronik)," ungkap Syarief.

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, Korps Adhyaksa sebelumnya telah menyisir 14 lokasi berbeda guna mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam operasi besar-besaran tersebut, tim penyidik menyita beragam aset dan barang bukti, mulai dari tumpukan dokumen krusial, sejumlah kendaraan, hingga alat berat. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Mayoritas penggeledahan dilakukan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat yang mencakup 10 titik lokasi. Sasaran penggeledahan tersebut meliputi kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, hunian pribadi milik pihak terkait, hingga kediaman sejumlah saksi guna mengumpulkan bukti yang lebih komprehensif terkait skandal di sektor pertambangan tersebut.

"Ada di kantor PT AKT, di kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Dalam perkara ini, Samin Tan diidentifikasi sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT AKT, sebuah perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi di bawah payung Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Tercatat bahwa izin operasional perusahaan tersebut sebenarnya telah resmi dicabut sejak tahun 2017.

Kendati status perizinannya telah dicabut, PT AKT diduga kuat masih terus menjalankan aktivitas penambangan serta penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Praktik terlarang tersebut ditengarai dilakukan dengan cara menabrak aturan perizinan serta menjalin kerja sama dengan sejumlah oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi sektor pertambangan.

Tentang Penulis

Adelia

Adelia

Kontributor