Kasus Pengoplosan Gas di Bogor: Polisi Ungkap Alasan Pasangan Suami Istri Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar Per Bulan.

Kasus Pengoplosan Gas di Bogor: Polisi Ungkap Alasan Pasangan Suami Istri Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar Per Bulan.

BOGOR – Aparat kepolisian dari Polres Bogor berhasil meringkus pasangan suami istri berinisial S dan H yang menjadi dalang di balik praktik pengoplosan gas elpiji subsidi secara ilegal. Aksi melanggar hukum ini terendus di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Cileungsi dan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan nekat pasangan tersebut adalah demi meraup keuntungan pribadi yang sangat besar dalam waktu singkat. Praktik ini dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.

"Saya ceritakan sedikit terkait motif keuntungan dari para pelaku. Kemarin sudah kita dalami baik dari tim polres maupun dari polsek, bahwa keuntungan bersih yang didapat bisa sampai (Rp) 161 ribu per tabung gas yang 12 kg," kata Wikha saat menggelar jumpa pers, Jumat (3/4/2026).

Dalam rilis resminya, AKBP Wikha Ardilestanto membeberkan angka yang mengejutkan terkait perputaran uang dalam bisnis ilegal ini. Ia mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp 1,3 miliar setiap harinya.

Angka tersebut menunjukkan betapa masifnya skala pengoplosan gas yang dilakukan para pelaku, mengingat akumulasi kerugiannya menyentuh belasan miliar dalam sebulan. Menanggapi fenomena ini, Kapolres Bogor menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan para pelaku yang tega mengeksploitasi sumber daya subsidi demi kepentingan pribadi.

"Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Selain merugikan negara dalam jumlah besar, praktik ini juga sangat membahayakan keselamatan warga serta merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati gas subsidi," ujar Wikha.

Atas tindakan ilegal tersebut, pasangan suami istri ini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 angka 9, Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana yang tidak main-main, yaitu:

  • Hukuman Penjara: Maksimal 6 tahun penjara.

  • Sanksi Denda: Paling banyak sebesar Rp 60 miliar.

Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera, mengingat besarnya dampak kerugian ekonomi serta risiko keamanan yang ditimbulkan dari praktik pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

Modus Suntik Gas: 31.500 Tabung Per Hari dan Atensi Kapolri

AKBP Wikha merinci bahwa skala operasional para pelaku sangat masif. Di lokasi Cileungsi saja, pelaku diketahui mampu mengolah hingga 31.500 tabung gas dalam satu hari. Praktik ini dilakukan dengan memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg menggunakan metode suntik.

"Sangat disayangkan, gas yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil justru dialihkan secara ilegal dan dijual dengan harga nonsubsidi demi keuntungan pribadi," jelas Wikha.

Menjaga Ketahanan Energi di Tengah Krisis Global Lebih lanjut, Wikha menegaskan bahwa penindakan ini merupakan atensi langsung dari Kapolri. Instruksi ini berkaitan erat dengan situasi geopolitik di Timur Tengah yang saat ini tengah memanas dan mengancam ketahanan energi nasional.

"Tujuan utama kami adalah menghentikan kerugian negara dan memastikan bahwa subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran, langsung sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.

Tentang Penulis

Adelia

Adelia

Kontributor