Bangka - Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengiriman timah ilegal dari wilayah Bangka Barat ke Johor, Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini beroperasi dengan pembagian tugas yang terstruktur, di mana setiap personel memiliki tanggung jawab khusus dalam skema penyelundupan tersebut.
Para tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres terdiri dari empat warga Bangka Barat berinisial AH (35), IW (47), AL (34), dan HR (50), serta satu warga Pangkalpinang berinisial AM (50). Pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap kelima individu tersebut setelah identitas mereka teridentifikasi.
"Hasil pemeriksaan, kelima pelaku tersebut kami tetapkan sebagai tersangka penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton ke Johor, Malaysia. Pelaku langsung ditahan," ujar Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Para tersangka akan diproses berdasarkan Pasal 161 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 mengenai Minerba, serta dikaitkan dengan Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Atas pelanggaran tersebut, mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Masing-masing Pelaku
Berdasarkan keterangan dari Kapolres, pihak berwenang telah memetakan peran masing-masing dari kelima tersangka dalam sindikat ini. Diketahui bahwa tersangka berinisial AH merupakan aktor utama yang bertindak sebagai pemilik komoditas pasir timah yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.
"Tersangka memiliki peran masing-masing, untuk tersangka AH ini adalah salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan, pemilik dua unit truk yang diamankan," tegasnya
"Sedangkan tersangka AM berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pemesan kapal cepat (hantu) dan pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan," sambungnya.
Sementara itu, tersangka berinisial IW bertugas sebagai pengemudi truk dengan nomor polisi BN-8628-RR. Berdasarkan instruksi dari AH, IW bertanggung jawab untuk menjemput para tenaga angkut setelah proses pemindahan pasir timah ke kapal cepat atau kapal hantu selesai dilakukan.
"HR ini sebagai sopir angkut pasir timah dari gudang AH ke pantai Enjel menggunakan mobil dumtruk nopol BN 8655 RL. Lalu, timah-timah tersebut disambut oleh tersangka AL, sebagai buruh pikul dan sopir perahu pancung melangsir (pengangkut pasir timah) dari pesisir pantai ke tengah ke kapal cepat hantu," tegasnya kembali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa aksi penyelundupan ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Nilai ekonomis dari komoditas ilegal tersebut sangat fantastis, yakni diperkirakan menyentuh angka Rp 3,69 miliar jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.
"Penyelundupan sudah dilakukan sebanyak 2 kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia. Rinciannya, pertama 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Terakhir, 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar," tegasnya.
"Jadi nilai pasir timah yang telah diselundupkan ke Malaysia mencapai Rp 3,69 miliar," sambungnya.