Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus seorang pria berinisial SS (48) yang kedapatan membawa narkotika dalam jumlah besar. Tersangka ditangkap tepat di depan Terminal Senen, Jakarta Pusat, saat sedang menerima paket mencurigakan pada Sabtu malam (28/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Iptu Rachmat Gilang Ramadhan selaku Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Petugas yang sudah mengintai lokasi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat serah terima paket berlangsung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti utama berupa satu bungkus kemasan teh China. Setelah diperiksa, kemasan tersebut ternyata berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto mencapai 1.064 gram (sekitar 1 kg).
Selain sabu, petugas juga menyita sebanyak 1.064 butir pil ekstasi dan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi barang haram tersebut. Saat ini, tersangka SS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar di baliknya.
"Tersangka diamankan saat menerima paket yang diduga berisi narkotika. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram," ujar Kombes Reynold, Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyembunyikan narkotika jenis ekstasi di kediamannya. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera bergerak melakukan penggeledahan di kamar kos milik pelaku yang berlokasi di kawasan Bungur Besar Raya, Kemayoran. Di lokasi tersebut, polisi berupaya menyisir seluruh area kamar untuk mengamankan barang bukti tambahan yang masih tersimpan.
Menambahkan informasi tersebut, AKBP Wisnu S Kuncoro selaku Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat memaparkan bahwa dari hasil penggeledahan di kosan tersebut, petugas menemukan ratusan butir ekstasi siap edar. Barang bukti tersebut terdiri dari 914 butir pil ekstasi berwarna oranye seberat 527 gram serta 780 butir ekstasi berwarna cokelat dengan berat mencapai 303 gram.
Tak hanya narkotika siap pakai, polisi juga mengamankan dua klip plastik berisi serbuk kafein seberat 367,5 gram yang diduga sebagai bahan campuran. Sebagai pelengkap barang bukti tindak kriminal tersebut, petugas turut menyita dua buah timbangan digital, sebuah kantong kertas bermotif batik, serta tumpukan plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkoba.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan ekstasi sebanyak 1.694 butir, alat timbang digital, serta barang lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika," kata Wisnu.
Merujuk pada hasil pemeriksaan kepolisian, peran tersangka diketahui sebagai perantara atau kurir dalam jaringan ini. Ia memiliki tugas spesifik untuk menerima, menyimpan, serta mendistribusikan narkoba sesuai instruksi dari seseorang berinisial T, yang hingga kini statusnya masih buron (DPO). Saat ini, tersangka SS berikut seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres untuk menjalani rangkaian proses hukum dan penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan tersebut.